KPR Mandiri Take Over

Mandiri KPR Take Over adalah berupa pengambilalihan kredit dari bank lain yang sejenis dengan produk Mandiri KPR, dengan maksimum limit kredit sebesar outstanding terakhir di bank asal atau sebesar limit kredit baru sesuai perhitungan bank (lebih besar dari outstanding terakhir di bank asal) karena bisa mengcover 90% dari penilaian apraisal agunan, sehingga sekaligus dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.

Take Over Murni :
Merupakan pengambil alihan kredit dari bank lain dimana kredit tersebut atas nama calon debitur ybs dan dengan agunan atas nama calon debitur ybs.

Take Over Jual Beli
Merupakan pengambilalihan kredit dari bank lain dimana proses pengambil alihan tersebut sekaligus terjadi proses jual beli rumah (tanah berikut bangunan rumah diatasnya) yang merupakan agunan di bank lain dimaksud, hal tersebut terjadi karena kredit dan agunan di bank lain tersebut bukan atas nama calon debitur.

FITUR PRODUK :
  • ·         Target market : Pegawai tetap / professional / wiraswasta dengan masa kerja / berjalan min. 2 tahun, umur kredit min. 6 bulan dengan kredibilitas lancar.
  • ·         Limit kredit : Rp. 100 juta s/d Rp. 5 Milyar
  • ·         Min penghasilan 5 juta jabodetabek dan 3 juta untuk luar jabodetabek.
  • ·         Tenor : 1 s/d 10 tahun (ruko/rukan/rusun/apartement/kios) dan 1 s/d 15 tahun untuk rumah tinggal.


BIAYA-BIAYA :
Biaya pre-realisasi yaitu biaya provisi, biaya administrasi, biaya materai, biaya appraisal, biaya asuransi, biaya notaris.

Catatan :
  • ·        Untuk biaya notaris dikenakan biaya roya -> biaya yang dikenakan untuk penghapusan pengikatan dari bank lain dengan nominal Rp. 250.000 (khusus produk KPR Take Over)
  • ·         Biaya-biaya pre-realisasi (selain provis dan biaya administrasi) dapat dipotong dari limit kredit.
  • ·         Biaya appraisal akan dikembalikan 100% apabila permohonan kredit disetujui dan cair.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Mohon penjelasannya tentang take over ,bisakah dilakukan take over sedangkan belum ada akad kredit dengan pihak bank pemberi kpr yang pertama.jika saya memiliki kewajiban kta mandiri bisakah impian saya untuk memiliki rumah terwujud melalui kpr mandiri

Unknown mengatakan...

Bisakah take over dari koperasi karyawan??

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes