KPR Mandiri
Adalah kredit dari Bank Mandiri kepada perorangan
untuk keperluan kepemilikan rumah baru/bekas termasuk rumah toko, rumah
kantor, apartemen.
Target Market :
- Karyawan / Pegawai
- Wiraswasta
- Professional
Persyaratan umum :
- Warga Negara Indonesia. Domisili di Indonesia
- Usia Minimum 21 Tahun, Usia pada saat kredit lunas maksimum 55 tahun
(pegawai) atau 60 tahun (professional/wiraswasta)
·
Khusus pegawai dilakukan verifikasi terlebih
dahulu mengenai ketentuan umur pension di tempat debitur bekerja. Apabila umur pension
di instansi / perusahaan tempat debitur bekerja tidak 55 tahun, maka pada saat
kredit lunas umur maksimum adalah sama dengan umur pension yang berlaku pada instansi
/ perusahaan yang bersangkutan.
·
Bersedia membuka tabungan Mandiri Rupiah atas
nama yang bersangkutan.
Pegawai :
- ·
Status telah menjadi pegawai tetap di perusahaan
saat ini
- ·
Masa kerja minimum 1 tahun di perusahaan saat ini
termasuk masa kerja sebelum diangkat pegawai tetap di perusahaan saat ini atau
minimum 1 tahun sebagai pegawai tetap di perusahaan terakhir sebelumnya dengan
bidang pekerjaan sama / sejenis dengan bidang pekerjaan saat ini.
Penghasilan :
- ·
Wilayah Jabodetabek 5 juta
- ·
Untuk joint income, penghasilan minimum tersebut
diatas sudah termasuk penghasilan suami/istri yang dapat diverifikasi oleh
Bank.
- ·
Gaji bersih setelah dikurangi kewajiban calon
debitur yang dipotong oleh perusahaan tempat calon debitur bekerja sebagai
pegawai
- ·
Laba bersih setelah pajak penghasilan, bagi
debitur yang berprofesi sebagai professional
LIMIT KREDIT
- ·
Minimal Rp. 100 juta
- ·
Maksimal Rp. 5 miliar (one obligor -> jumlah
keseluruhan limit kredit yang diterima oleh seseorang dari Bank Mandiri maks 5
M)
AGUNAN KREDIT
- Rumah tinggal, atau
- Rumah toko (Ruko), atau
- Rumah kantor (Rukan), atau
- Rumah susun hunian (Apartemen), atau berstatus strara title
·
Status kepemilikan agunan : harus diatasnamakan
debitur atau istri/suami yang sah menurut hokum.
STATUS HUKUM AGUNAN YANG DITERIMA
·
Sertifikat Hak Milik (SHM); atau
·
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan sisa
masa berlaku SHGB pada saat kredit jatuh tempo minimum 2 tahun; atau
·
Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
(SHMSRS) atau strata title yang didirikan atas tanah Hak Milik atau Hak Guna
Bangunan
Kondisi Agunan :
- ·
Memiliki IMB dan PBB
- ·
Lebar jalan dimuka minimal 3 meter
- ·
Min 20 meter dari jalur tegangan tinggi
- ·
Bukan daerah banjir dalam 2 tahun terakhir
- ·
Bukan tusuk sate (T-Junction)
- ·
Bukan jalur hijau (Green belt)
- ·
Tidak dalam sengketa
TENOR :
(Lama kredit akan diangsur)
- ·
Maksimal 15 tahun untuk rumah tinggal
- ·
Maksimal 10 tahun untuk ruko/rukan/rusun
(apartemen)/kios
BIAYA-BIAYA
(Jumlah biaya yang akan dikeluarkan oleh calon debitur
selama pengajuan kredit)
- ·
Biaya appraisal (Tidak dibayarkan untuk primary
market developer PKS)
- ·
Biaya Provisi Kredit
- ·
Biaya Administrasi Kredit
- ·
Biaya Notaris